HONDA BANNER

Terancam Dana Desa Tertunda! 38 Desa Mukomuko Dikejar Deadline Pembentukan Kopdes Merah Putih

Terancam Dana Desa Tertunda! 38 Desa Mukomuko Dikejar Deadline Pembentukan Kopdes Merah Putih

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP,-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM  – Kabar mendesak bagi 38 desa di Kabupaten Mukomuko! Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menetapkan batas waktu akhir Mei 2025 bagi seluruh desa untuk menuntaskan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Konsekuensinya tidak main-main: penundaan penyaluran dana desa bagi wilayah yang abai.

Peringatan keras ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, didampingi Kabid Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Deny Haryadi, SE. Mereka mendesak agar desa-desa yang belum bergerak untuk segera mempercepat proses pembentukan koperasi sebelum tenggat waktu yang semakin dekat.

"Akhir Mei ini adalah batas terakhir pembentukan Kopdes Merah Putih. Jika desa belum melaksanakan musyawarah desa khusus (musdessus) hingga saat itu, kemungkinan penyaluran dana desa di wilayah tersebut akan ditunda," tegas Nurdiana pada Selasa (27/5/2025), di tengah upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh desa patuh terhadap ketentuan ini.

Data terkini menunjukkan bahwa dari total 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Mukomuko, sebanyak 110 desa telah berhasil membentuk Kopdes Merah Putih. Namun, 38 desa lainnya masih dalam tahap proses. Pemerintah Kabupaten Mukomuko sangat berharap agar seluruh desa yang tersisa dapat segera menyelesaikan tahapan pembentukan sebelum bulan ini berakhir.

BACA JUGA:Kades Jeranglah Tinggi Ditahan Polisi, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 526 Juta

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana Desa Suro Bali Ajukan Pleidoi, Minta Keringanan Hukuman

Lebih lanjut, Nurdiana menjelaskan bahwa sebagian desa yang telah membentuk koperasi bahkan sudah mengantongi badan hukum berupa akta notaris. Sementara itu, sebagian lainnya masih dalam proses pengurusan dokumen legal tersebut. Terkait biaya pembuatan akta koperasi di notaris, diperkirakan mencapai Rp2,5 juta. Namun, beban biaya ini dapat dialokasikan dari dana desa, terutama dari pos tiga persen yang diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi, atau dari sumber pendapatan asli desa (PADes).

"Terkait alokasi tiga persen dana desa untuk pembuatan akta koperasi, pendamping desa dan instansi terkait di daerah ini yang lebih memahami aturan teknisnya," ujar Nurdiana, memberikan arahan kepada perangkat desa.

Pihaknya juga tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh desa yang masih tertinggal dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih untuk segera bergerak cepat menyelesaikan semua persyaratan yang dibutuhkan.

"Kami pantau saat ini masih ada desa yang sedang berjalan dan baru akan melaksanakan musdessus. Kami harap mereka segera menyelesaikan proses ini," pungkas Nurdiana, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal program ini.

Percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh desa di Kabupaten Mukomuko untuk memberdayakan potensi ekonomi lokal melalui wadah koperasi. Selain itu, kepatuhan terhadap tenggat waktu ini menjadi krusial demi kelancaran penyaluran dana desa yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: