Pelaporan Dana Desa di Mukomuko Bakal Gunakan Aplikasi Sikeudes Online, Manfaatnya untuk Apa?

Pelaporan Dana Desa di Mukomuko Bakal Gunakan Aplikasi  Sikeudes Online, Manfaatnya untuk Apa?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Mukomuko Haryanto SKM-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada awal bulan Februari 2023 mendatang akan melakukan launching Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) online dan Cash Management System (CMS).

Guna mematangkan penerapan aplikasi Sikeudes online dalam pelaporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa pada tahun ini pihak  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mukomuko, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko serta Bank Bengkulu melakukan rapat koordinasi terkait Sikeudes online tersebut.

"Kami bersama Diskominfo, KPPN dan Bank Bengkulu sudah melakukan rapat terkait penerapan dan launching Sikeudes online dan CMS untuk desa yang ada di daerah ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Haryanto SKM ketika dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Launching Sikeudes online dan CMS ini akan dilaksanakan pada awal bulan Februari 2023 mendatang. Dengan dilakukan launching ini mulai sehingga semua desa di wilayah Kabupaten Mukomuko pada tahun ini wajib menerapkan aplikasi Sikeudes online.

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Mukomuko Bantu Pengolahan Hasil Laut

BACA JUGA:54.600 Hektare Hutan Mukomuko Dirambah, Ini Pelakunya

"Rencana awal kita launching pada akhir bulan Januari ini. Namun jadwal atau tanggal yang sudah kita tentukan bertepatan dengan kegiatan Bapak Bupati dengan pemerintah pusat sehingga diundur dan kita laksanakan di awal Februari mendatang," ujar Haryanto.

Dengan menerapkan aplikasi Sikeudes online ini, laporan keuangan desa lebih transparan dan efisien. Caranyua desa harus melaporkan setiap bulannya terkait kegiatan atau realisasi anggaran bulanan dari Dana Desa. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Dengan Sikeudes ini desa setiap bulan harus melaporkan laporan bulanan realisasi dana desa. Dan ini lebih memudahkan pengawasan realisasi dana desa," ucapnya.

Ditambahkannya, meskipun penerapan Sikeudes online di setiap desa ini diberlakukan tahun ini, dalam proses pencairan Dana Desa ini tetap secara bertahap yakni untuk desa reguler pencairan 3 tahap dan desa mandiri pencairan 2 tahap.

"Untuk proses pencairan dana desa masih tetap seperti biasanya," demikian Haryanto.(end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: