54.600 Hektare Hutan Mukomuko Dirambah, Ini Pelakunya

54.600 Hektare Hutan Mukomuko Dirambah, Ini Pelakunya

Salah satu kawasan perkebuban yang ada di hutan Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Puluhan ribu hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP) di wilayah Kabupaten Mukomuko dinyatakan rusak. Ini diduga diakibatkan perambahan oleh perusahaan maupun ulah oknum warga. 

"Catatan kami sekitar 54.600 hektare HPT dan HP di daerah ini rusak,” kata Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Kantor Pengendalian Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho SHut dikonfirmasi, Kamis (12/1). 

Menurutnya, perambahan di HP dan HPT tidak hanya mengambil kayu. Tapi para perambah hutan kawasan ini, juga menjadikan hutan tersebut menjadi lahan perkebunan sawit. 

“Dari luas 78.000 hektare HP dan HPT di Kabupaten Mukomuko, 70 persen atau seluas 54.600 hektare sudah rusak dan beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit,” jelas Aprin. 

BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan Jaksa dari Golongan Tertinggi hingga Terendah

BACA JUGA:Tertarik Kerja ke Luar Negeri, Gaji TKI di Negara Ini Bisa Capai Rp 30 Juta Sebulan

Ia juga menyampaikan, dari 54.600 hektare HP dan HPT yang rusak tersebut, sekitar 15.000 hektare diantaranya sudah diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dapat diturunkan statusnya menjadi Perhutanan Sosial

Usulan tersebut telah disampaikan sejak tahun 2021. Namun, lanjut Aprin, hingga memasuki awal tahun 2023 ini, KLHK belum memberikan izin. 

“Informasi terbaru yang kami peroleh, tim dari pusat tengah memverifikasi vaktual. Jika nanti usulan penurunan status dari HPT menjadi perhutanan sosial diterima, bukan berarti warga perambah bisa semaunya menggarap HPT. Warga hanya bisa menggarap paling banyak lima hektare,” jelas Aprin. 

Adapun belasan ribu hektare HPT yang diusulkan menjadi Perhutanan Sosial tersebut, tersebar di 8 desa. Yakni, HPT di Desa Lubuk Talang, Serambi Baru, Retak Mudik, Lubuk Bento, Air Bikuk, Lubuk Selandak, Lubuk Bangko, dan HPT yang masuk di wilayah administrasi Desa Lubuk Cabau. Usulan program perhutanan sosial ini berdasarkan Permen KLHK RI Nomor 9 Tahun 2021.

BACA JUGA:Lowongan Tamatan SMP Jadi Tentara, Ada Penerimaan Komcad TNI, ini Syarat Lengkap Pendaftarannya

BACA JUGA:Beasiswa Kuliah Khusus Wanita Senilai Rp 50 Juta Lebih, Ini Syarat Lengkapnya

Selama belum ada izin penurunan status HPT menjadi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, maupun kemitraan kehutanan.

KPHP Mukomuko akan terus melakukan pengawasan, agar HP dan HPT tidak dirambah lagi. Siapapun yang melakukan perambahan, siap-siap untuk menerima sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: