Pendaftaran Calon Komisioner KPID Bengkulu Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Pengumuman pendaftaraan anggota KPID Provinsi Bengkulu -foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi membuka pendaftaran untuk periode 2025–2028. Pendaftaran dibuka mulai 19 Agustus hingga 17 September 2025. Pengumuman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPID.
Ketua Tim Seleksi, Edward Samsi, menyampaikan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dengan sejumlah persyaratan umum, di antaranya:
Ia menyebutkan, beberapa syarat yang menjadi pedoman dalam pendaftaran calon komisioner KPID Provinsi Bengkulu diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
3. Berpendidikan sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta berwibawa, jujur, dan adil.
4. Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kepemilikan media massa.
5. Bukan anggota legislatif, pejabat pemerintah, maupun pengurus partai politik.
6. Minimal berusia 21 tahun saat mendaftar.
"Selain itu, peserta juga diwajibkan melampirkan dokumen khusus seperti daftar riwayat hidup, makalah visi misi, surat pernyataan netralitas, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi ijazah, hingga pasfoto terbaru," kata Edward.
BACA JUGA:Paskibraka Provinsi Bengkulu Terima Reward dari Pemprov
BACA JUGA:10 Ribu Pohon Kelapa Hiasi Objek Wisata Pantai Panjang Bengkulu, Pemda Digancar Rekor Muri
Lebih lanjut, seluruh berkas pendaftaran dibuat rangkap lima, dimasukkan ke dalam map berwarna biru, dan amplop cokelat. Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Fonika Thoyib menambahkan, setelah pendaftaran ditutup pada 17 September 2025.
Dilanjutkan dengan seleksi administrasi akan berlangsung pada 18–26 September 2025. Hasilnya diumumkan pada 27 September 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: