DPRD Prov Bengkulu Dukung Penambahan Polhut Untuk Selamatkan Hutan Mukomuko yang Rusak
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, M Ali-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRES.COM - DPRD Provinsi Bengkulu melalui Komisi 1 merespon usulan yang disampaikan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko terkiat usulan penambahan polisi hutan (polhut) fungsional.
Hal ini dilakukan guna memperketat pengawasan dan pengamanan terhadap hutan yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Pihak KPH Mukomuko mencatat, dari total 78 ribu hektare kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT), 80 persen di antaranya telah rusak, dengan 60 persen beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
Berkaca dari angka itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, M Ali, mendukung adanya penambahan polhut fungsional untuk menjaga hutan Mukomuko agar tidak semakin parah.
"Saya pikir itu tidak ada masalah, kita mendukung hal seperti itu. Kalau itu memang menjadi salah satu penyebab tingginya persentase kerusakan hutan tersebut," kata M Ali, Senin (27/1/2025).
BACA JUGA:Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi di Pulau Sumatera, 3 Ruas Tol Akan Difungsikan
BACA JUGA:Program Prioritas Provinsi Bengkulu 2025: Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko ini juga menambahkan, menjaga hutan agar tetap aman dan dari pembalakan liar bukan hanya tugas pemerintah. Tetapi juga tugas semua stakeholder dan masyarakat.
Saat ini, data menunjukkan bahwa 60 persen dari kawasan hutan yang rusak telah berubah menjadi kebun sawit.
Sementara 20 persen lainnya berada di lokasi izin usaha perusahaan besar namun dalam kondisi terbuka. Kerusakan yang begitu masif ini tak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga keberlanjutan ekosistem di kawasan hutan Mukomuko.
" Menjaga Fungsi hutan ini merupakan tanggung jawab bersama, hutan ini tidak akan bertambah tetapi yang memanfaatkan hutan ini terus bertambah, artinya perlu kita jaga secara bersama-sama dan tidak merusak hutan-hutan ini," pungkas mantan Ketua DPRD Mukomuko ini.
Diberitakan sebelumnya, usulan penambahan polhut struktural di Kabupaten Mukomuko ini disampaikan oleh Kepala KPH Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho.
Arpin, mengungkapkan, meski memiliki empat polhut struktural, KPH Mukomuko menghadapi kendala besar karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku perambahan hutan.
Setiap tahun sambung Arpin, pihaknya telah mengusulkan penambahan polhut, tetapi sampai sekarang belum diakomodir. Tahun ini KPH kembali mengajukan usulan yang sama karena kondisi hutan semakin memprihatinkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: