HONDA BANNER
BPBDBANNER

?Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejati Bengkulu Periksa Eks Pimpinan Dewan 2019-2024 ?

?Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejati Bengkulu Periksa Eks Pimpinan Dewan 2019-2024  ?

Sri Rezeki-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu aktif dan eks menjalani pemeriksaan di ‎Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dengan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2024.

‎Anggota DPRD Provinsi aktif yang diperiksa yakni Ihsan Fajri (mantan ketua DPRD Provinsi Bengkulu 2019-2024) Suharto (mantan wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu 2019-2024), Edwar Samsi, Samsu Amanah, Sri Rezeki dan Heri Purwanto (mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu 2019-2024). 

‎Setelah menjalani pemeriksaan di gedung tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Sri Rezeki membenarkan bahwa mereka menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi. 

‎"Iya, dimintai keterangan dan ada anggota DPRD seperti Isnan Fajri dan lainnya," kata Sri Rezeki, Selasa (19/8/2025). 

‎Ia menyebut bahwa pemeriksaan tersebut terkait perjalan dinas dan saya memberikan keterangan apa adanya dan kooperatif sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas, Puluhan Guru BK SMP se Kota Bengkulu Ikuti Pelatihan

BACA JUGA:Belasan Motor Sampah Terbengkalai di Mukomuko, DLH Siap Serahkan Aset ke BKD

"Seputar perjalanan dinas, yang kita ketahui kita jelaskan," ungkap Sri Rezeki. 

‎Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

‎Sebanyak tujuh orang tersangka tersebut yaitu staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lia Fita Sari dan PPTK perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Rozi Marza.

‎Kemudian, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Dahyar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Bengkulu Rizan Putra Jaya, Ade Yanto Pratama, dan Rely Pribadi yang merupakan pembantu Bendahara di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

‎Ketujuh tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan/atau pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Meskipun penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, namun pihaknya  tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain atas kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

‎‎Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: