54.600 Hektare Hutan Mukomuko Dirambah, Ini Pelakunya

54.600 Hektare Hutan Mukomuko Dirambah, Ini Pelakunya

Salah satu kawasan perkebuban yang ada di hutan Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

”Kami terus mengimbau hentikan aktivitas perambahan hutan. Sebab, hutan rusak, masyarakat akan menanggung akibatnya. Bencana alam banjir, tanah longsor dan bencana alam lainnya mengancam,” tegas Aprin.

20 Ribu Hektare Diusulkan

Tahun 2023 ini, Unit Pengelola Teknis (UPT) Kantor Pengendalian Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko akan mengusulkan penurunan status seluas 20 ribu hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi perhutanan sosial. Usulan tersebut, rencananya akan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. 

BACA JUGA:Tersangka Pembunuh Residivis Bertambah, 2 Masih Buron

BACA JUGA:Ada Bisnis Kuliner di Cagar Budaya, 7 Orang Diperiksa, Polisi Minta Pengelola Lakukan Ini

“Tahun ini akan kami usulkan ke KLHK RI,” ungkap Aprin Sihaloho SHut.

Pertimbangan diusulkannya puluhan ribu hektare HPT menjadi perhutanan sosial, karena HPT tersebut sudah menjadi lahan perkebunan sawit oleh masyarakat setempat. 

“Lahan itu sudah digarap dan ditanami sawit sejak belasan tahun lalu, diantaranya di Desa Sungai Jerinjing, Bunga Tanjung, Lubuk Bento, Lalang Luas, dan sejumlah desa lainnya,” katanya. 

Aprin juga menyampaikan, tujuan lainnya penurunan status HPT menjadi perhutanan sosial tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

“Yang jelas, kami akan mencoba mengusulkan. Dengan harapan usulan program perhutanan sosial berdasarkan permohonan masyarakat di puluhan 20  desa di daerah ini dapat diakomodir oleh kementerian . Sehingga dengan adanya program tersebut, perekonomian masyarakat dapat lebih meningkat,” lanjutnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: