2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus

2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus

Ilustrasi STNK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Mau tidak mau, data kendaraan perlu balik nama dengan data pemilik baru supaya bisa diregistrasi ulang.

BACA JUGA:2023 Perpanjang SIM Ada Aturan Baru, Simak Ini

BACA JUGA:Info Guru dan Kepala Sekolah! Ini Juknis Terbaru Dana BOS 2023, Simak Penjelasannya

Data Pemilik Pajak STNK Mati 2 Tahun Dihapus Selamanya

Membayar pajak motor serta memperpanjang masa berlaku STNK tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Bila kalian tetap acuh, beberapa sanksi siap menjadi konsekuensinya. Sanksi ini jenisnya bermacam, mulai dari denda, tilang, sampai penghapusan data dari STNK.

Saat ini penghapusan sifatnya sementara dalam masa sosialiasi. Namun penghapusan data STNK ini nantinya akan bersifat permanen. Artinya tidak bisa lagi dilakukan pemutihan. Data kendaraan itu akan dihapus oleh pihak kepolisian dan tidak bisa diregistrasi ulang.

Pihak kepolisian pasti akan memberi peringatan kepada pemilik kendaraan dengan pajak mati hampir dua tahun setelah STNK tidak berlaku. Peringatan ini diberikan tepat tiga bulan sebelum tanggal pajak jatuh tempo.

Surat peringatan akan terus diberikan dengan jeda sebulan sampai tepat pada tanggal pajak jatuh tempo. Surat pemberitahuan penghapusan itu dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regident Direktorat Lalu Lintas. Setelah memasuki periode jatuh tempo, maka data kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Baik mobil atau motor dengan pajak mati setelah dua tahun berakhirnya masa belaku STNK maka bakal berstatus “bodong”. Kendaraan pun bersifat ilegal dikendarai di jalan raya untuk selama-lamanya. Sebelum terlambat, sebaiknya lunasi dulu pajak beserta dendanya.

Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, perhitungan denda tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Pemerintah telah memutuskan tarif denda pajak yang telat selama lebih dari 1 tahun sebesar 48%.

Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila kita telat membayar selama 1 tahun. Pendapat tadi adalah keliru karena denda telah diperhitungkan secara detail. Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

  • Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
  • Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 4 tahun: 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

Proses Membayar Denda Pajak Mati

Untuk proses pembayaran denda pajak mati, tidak berbeda jauh dengan membayar pajak tahunan selama STNK masih berlaku. Carmudian tinggal datang ke SAMSAT untuk mengisi formulir, lalu menyerahkannya ke loket yang sudah ditentukan beserta fotokopi KTP, STNK, dan BPKB. Setelah itu, kalian juga harus membayar SWDKLLJ beserta denda.

Setelah proses pembayaran pajak berikut denda telah dilakukan, Langkah selanjutnya adalah mengambil berkas yang diserahkan tadi. Pengambilan harus menunjukkan surat bukti telah melunasi tunggakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: