2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus

2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus

Ilustrasi STNK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Dikutip dari laman carmudi, membuat STNK hilang sama saja dengan biaya penerbitan STNK. 

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga akan dikenakan biaya Rp 100 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 200 ribu.

Perlu diingatkan, besaran tersebut belum termasuk biaya cek fisik kendaraan maupun biaya administrasi lainnya. Sebab, setiap daerah menerapkan regulasi yang berbeda terhadap biaya administrasi tersebut.

 

Syarat & Prosedur

Bagi yang ingin mengurus STNK hilang di Kantor Samsat, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan:

  • Formulir Permohonan.
  • Laporan kehilangan STNK dari Polisi.
  • Cek fisik kendaraan (legalisir).
  • Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing.
  • Surat keterangan dari leasing.
  • Identitas pemilik kendaraan.

Apabila sudah menyiapkan segala macam dokumen yang perlu disiapkan dari rumah, berikut langkah-langkah bikin STNK hilang di Kantor Samsat:

1. Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Polsek

Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK di Polsek terdekat. Proses ini tidak memakan waktu yang lama, dan laporan bisa selesai dalam hitungan jam. Biasanya proses ini tidak memakan biaya apapun.

2. Kumpulkan Dokumen Persyaratan

Setelah surat kehilangan sudah diperoleh, Anda bisa memulai menyiapkan dokumen persyaratan lainnya seperti KTP, BPKB, dan surat-surat keterangan lainnya yang sudah disebutkan sebelumnya.

Apabila tidak mempunyai waktu untuk fotokopi, setiap Kantor Samsat biasanya sudah menyediakan layanan fotokopi. Bahkan petugas biasanya mengarahkan Anda dalam prosesnya.

3. Kunjungi Kantor Samsat

Kemudian, Anda bisa mengunjungi Kantor Samsat sesuai alamat registrasi kendaraan. Anda disarankan untuk datang lebih pagi agar tidak perlu mengantre panjang dalam melaksanakan prosedurnya. Kemudian Anda hanya perlu melakukan hal-hal berikut ini:

  • Lakukan cek fisik dan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
  • Isi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK.
  • Serahkan segala macam dokumen persyaratan ke loket.
  • Tunggu sampai pihak Samsat melakukan verifikasi surat kehilangan.
  • Serahkan surat keterangan hilangu dari Samsat dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pembuatan STNK baru.
  • Bayar pajak kendaraan dan pembuatan STNK baru.
  • Serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan STNK baru.
  • Tunggu panggilan dan ambil STNK yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: