Info Guru dan Kepala Sekolah! Ini Juknis Terbaru Dana BOS 2023, Simak Penjelasannya

Info Guru dan Kepala Sekolah! Ini Juknis Terbaru Dana BOS 2023, Simak Penjelasannya

--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan peraturan untuk pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terdiri dari  PAUD, SD, SMA SMK Tahun 2023.

Peraturan itu diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023, Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas Dana BOP PAUD, Dana BOS dan  Dana BOP Kesetaraan Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD.

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023 bahwa Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.

Penyaluran Dana BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus non fisik.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Simak Rinciannya

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Formasi PPPK se-Provinsi Bengkulu beserta Alokasi Gajinya

Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria sebagai berikut, nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik dan nama rekening diawali dengan NPSN. 

Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan disediakan oleh Kementerian. 

Dalam hal ini Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

BACA JUGA:Rajin Apel Pagi, ASN Ini Dapat Emas dari Walikota

BACA JUGA:DPRD Dukung Rencana Pemkab Seluma Rekrut PPPK Kesehatan

Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Rekomendasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa saja Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2023? Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023, Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas komponen Dana BOP PAUD Reguler dan komponen Dana BOP PAUD Kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: