Info Guru dan Kepala Sekolah! Ini Juknis Terbaru Dana BOS 2023, Simak Penjelasannya

Info Guru dan Kepala Sekolah! Ini Juknis Terbaru Dana BOS 2023, Simak Penjelasannya

--

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen kependidikan,  pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan, dan/atau pembayaran honor.

Lalu pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, pembelajaran dan bermain, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, pengembanganprofesi pendidik dan tenaga.

BACA JUGA:Mau Pasang Listrik Baru Lewat PLN Mobile? Begini Caranya

BACA JUGA:Masjid Najamuddin jadi Masjid Alif Lam Mim

Pembayaran honor GTK PAUD merupakan pembayaran honor uk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg memenuhi persyaratan sebagai berikut tercatat pada Aplikasi Dapodik, ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan, aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD, dan belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang- undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan bersangkutan. 

Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi, pengembangan sumber daya manusia,  pembelajaran dengan paradigma baru pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan/atau perencanaan berbasis data.

Apa saja Komponen Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2023? Menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOPS (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. 

Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas komponen Dana BOS Reguler, dan  komponen Dana BOS Kinerja. Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK meliputi penerimaan Peserta Didik baru  pengembangan perpustakaan,  pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,  pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,  pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau  pembayaran honor serta kegiatan peningkatan kompetensi.

Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50%  dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan, berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan aparatur sipil negara dan ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50% dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Kinerja terdiri atas Komponen penggunaan Dana BOS penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sekolah yang memiliki prestasi dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi pengembangan sumber daya manusia pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah dan perencanaan berbasis data. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi dan/ atau  pengelolaan manajemen dan ekosistem.

Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria memiliki prestasi tingkat nasional dan masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.

Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan  perencanaan berbasis data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: