Info Guru dan Kepala Sekolah! Ini Juknis Terbaru Dana BOS 2023, Simak Penjelasannya

Info Guru dan Kepala Sekolah! Ini Juknis Terbaru Dana BOS 2023, Simak Penjelasannya

--

Selanjutnya Permendikbud Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023 menyatakan bahwa Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas  komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler, dan  komponen Dana BOP esetaraan Kinerja.

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,  pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, kependidikan,  pembiayaan langganan daya dan jasa,  pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan pembayaran honor.

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, pengembangan profesi dan pendidik. pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut tercatat pada Aplikasi Dapodik, ditugaskan oleh kepala. Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan dan belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.

Komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Ketentuan menegnai rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: