Kejati Bengkulu Geledah Rumah Bebby Hussy dan KSOP Pulau Baai

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Bebby Hussy dan KSOP Pulau Baai-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu. Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dengan pengawalan dari Polisi Militer dan anggota TNI Korem setempat.
Lokasi kedua yaitu kantor PT Tunas Bara Jaya di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu. Selanjutnya, lokasi ketiga adalah kediaman pribadi Bebby Hussy, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Tunas Bara Jaya.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Serang Polisi Saat Penangkapan di Seluma, Terpaksa Dilumpuhkan
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Bengkulu karena proses penggeledahan masih berlangsung di tiga lokasi tersebut.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan berupa tambang batu bara milik PT RSM yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, yakni di Kecamatan Taba Penanjung dan di Desa Sekayun.
Setelah penggeledahan tersebut, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan menyeluruh bersama tim ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), ahli lingkungan, serta tim scientific evidence. Hasil kajian tersebut menemukan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.
"Nilai kerugian mencapai Rp300 miliar, setelah dihitung berdasarkan gabungan berbagai aspek, mulai dari kerusakan lingkungan hingga pelanggaran administratif lainnya," ungkapnya.
Danang juga menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan karena ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang yang melanggar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menyebabkan perambahan kawasan hutan.
"Kami menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal dan penyimpangan dari izin yang dimiliki. Kegiatan tersebut bahkan dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin sah," lanjutnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: