HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kasus Korupsi DPRD Bengkulu, Saksi Mangkir, Kejati Minta Semua Pihak Kooperatif

Kasus Korupsi DPRD Bengkulu, Saksi Mangkir, Kejati Minta Semua Pihak Kooperatif

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani saat diwawancarai terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengisyaratkan adanya saksi yang tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya masih terus memeriksa sejumlah saksi dan berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif.

"Kita masih periksa saksi-saksi, kita minta juga untuk kooperatif, datang menyampaikan keterangan kepada penyidik," tegas Danang pada Rabu, 16 Juli 2025.

Danang juga mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan terjadi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024, dengan nilai mencapai Rp130 miliar. Saat ini, penyidik masih mendalami sistem pengelolaan anggaran dan alur pertanggungjawaban penggunaannya.

BACA JUGA:Sidang Rohidin Cs, Isnan Fajri Akui Koordinir Dana dari 15 Calon Pegawai Bank Bengkulu untuk Kampanye Pilgub

BACA JUGA:Era Dedy-Ronny, Program BPJS Gratis Sentuh 14 Ribu Jiwa di Kota Bengkulu

"Dalam kasus ini terjadi ketidakbenaran dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 sebesar Rp130 miliar. Ini masih terus kita dalami bagaimana sistem pengelolaan dan lainnya," kata Danang.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Daftar tersangka:

  • Erlangga – Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu
  • Dahyar – Bendahara
  • Rizan Putra Jaya – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  • Ade Yanto Pratama – Pembantu Bendahara
  • Rely Pribadi – Pembantu Bendahara
  • Lia Fita Sari – Pengelola Keuangan dan Staf PPTK
  • Rozi Mirza – PPTK Perjalanan Dinas

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Masyarakat pun diimbau untuk turut mendukung proses hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: