Oknum Polisi Dilaporkan Rusak Karaoke, Polda Bengkulu Sebut Ada Penyimpanan Minuman Keras

Oknum Polisi Dilaporkan Rusak Karaoke, Polda Bengkulu Sebut Ada Penyimpanan Minuman Keras

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polda Bengkulu memberikan jawaban terkait oknum polisi yang bertugas di Bengkulu Selatan pasca dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait pengerusakan yang terjadi disalah satu tempat hiburan karaoke milik Marlena di Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (5/1/2023).

Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, peristiwa itu terjadi saat anggota Polres Bengkulu Selatan dan Polsek Manna tengah melakukan giat ops pekat tahun 2022 lalu.

Diketahui dari informasi yang diterima, tempat hiburan milik Marlena tersebut diduga tidak memiliki izin serta legalitas dalam penjualan minuman keras. Dari informasi itulah pihak kepolisian melakukan razia dalam menjalankan ops pekat.

"Jadi kronologisnya itu saat ops pekat berlangsung, dimana Kapolsek menilai tempat hiburan itu menjual minuman keras namun izinnya tidak ada. Disana mereka melakukan pengecekan dan ditemukan adanya minuman keras," kata Kombes Pol Sudarno, Kamis (5/1/2023) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Bisnis Karaoke Rusak, 4 Oknum Polisi ini Dilaporkan

BACA JUGA:Dibesuk Bupati Kaur, Begini Kondisi Wabup

Dari temuan itu, sambung Kombes Pol Sudarno. Pihaknya mempertanyakan asal miras itu, dan pihak karyawan menjawab miras dibawa oleh tamu dari luar. 

Namun pernyataan itu berbeda dengan pihak tamu ketika dikonfirmasi, mereka menjawab bahwa miras itu didapat dari dalam alias dibeli dari tempat karaoke Club House Karaoke.

"Jadi saat itu ada Kapolsek, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan dan juga Kasat Resnarkoba," sambungnya.

Sementara itu, terkait aksi pengerusakan yang dilaporkan oleh pelapor Marlena ke Polda Bengkulu. Kombes Pol Sudarno menjelaskan  bahwa ruangan atau kamar itu diduga sebagai tempat penyimpanan miras.

BACA JUGA:Guru Non Sertifikasi Juga Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023, Bukan TPG, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Usut Perekrutan PPK, Bawaslu Turun Investigasi, Apa Hasilnya?

Saat akan diperiksa, ruangan itu dalam keadaan terkunci dan pemiliknya sedang pergi. Setelah ditunggu-tunggu, pemilik tak kunjung datang dan akhirnya terjadilah aksi pembukaan ruangan secara paksa oleh aparat.

"Kamar itu diduga sebagai tempat penyimpanan miras.  Sehingga dibuka secara paksa dan didapati ada dua botol miras yang sudah kosong," ucap Kabid Humas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: