Guru Non Sertifikasi Juga Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023, Bukan TPG, Ini Syaratnya

Guru Non Sertifikasi Juga Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023, Bukan TPG, Ini Syaratnya

Guru di Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Guru non sertifikasi ternyata kebagian tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023 bukan TPG.  Simak syaratnya berikut ini.

Guru non sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan setara sekali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Jadi tak hanya guru sertifikasi dengan tunjangan porfesi guru (TPG).

Tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa diperoleh para guru non sertifikasi yaitu bernama tunjangan khusus. Tunjangan ini diberikan setiap bulan.

Akan tetapi Kemendikbud melakukan pencairan tunjangan khusus per 3 bulan sekali. Tunjangan 1 kali gaji pokok ini akan cair di 2023.

BACA JUGA:Horee! 1.000 Guru Bantu Daerah Naik Gaji

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Bersiap Dipotong Pajak TPG Tendik 2023, Berapa Besarannya?

Tunjangan yang bisa didapat guru non sertifikasi ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Aturan itu mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Syarat yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok tersebut di antaranya:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: