Guru Non Sertifikasi Juga Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023, Bukan TPG, Ini Syaratnya

Guru Non Sertifikasi Juga Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023, Bukan TPG, Ini Syaratnya

Guru di Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Aturan Baru Guru Jadi Kepala Sekolah Harus Penuhi 11 Syarat, Nomor 6 Paling Berat

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

Tidak ada syarat sertifikasi dalam tunjangan 1 kali gaji pokok untuk guru tersebut. Adapun daerah khusus yang tertera dalam poin kelima rinciannya yaitu:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yang bisa didapat guru non sertifikasi ini merupakan kompensasi. Artinya hanya cair selama guru mengajar di 5 daerah khusus.

Demikian info guru non sertifikasi kebagian tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023 bukan TPG dilengkapi syaratnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: