Aturan Baru Guru Jadi Kepala Sekolah Harus Penuhi 11 Syarat, Nomor 6 Paling Berat

Aturan Baru Guru Jadi Kepala Sekolah Harus Penuhi 11 Syarat, Nomor 6 Paling Berat

Presiden Joko Widodo bersama para guru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

JAKARTA, BENGKUKUEKSPRESS.COM - Berdasarkan aturan baru Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi kriteria tertentu. Itupun juga berlaku pada guru berstatus PPPK. Ada 11 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah. 

Terdapat dalam bab II peraturan tersebut tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah secara umum yang diatur dalam pasal II, mengenai syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Guru ASN tersebut telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Selain itu guru tersebut dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Tapi Bisa Hangus Jika Tak Penuhi 6 Poin ini

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

2. Guru ASN tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai sertifikat Guru Penggerak;

4. Guru ASN tersebut harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.

5. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.

6. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

BACA JUGA:Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya

BACA JUGA: Gaji Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Tamtama Hingga Jenderal

7. Guru ASN tersebut adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: