Aturan Baru Guru Jadi Kepala Sekolah Harus Penuhi 11 Syarat, Nomor 6 Paling Berat
Presiden Joko Widodo bersama para guru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
8. Guru ASN tersebut harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ketentuan tersebut berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
9. Guru ASN tersebut adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Guru ASN tersebut adalah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
11. Guru ASN tersebut mempunyai ketentuan usia maksimal 56 tahun
pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: