Guru Sertifikasi Bersiap Dipotong Pajak TPG Tendik 2023, Berapa Besarannya?

Guru Sertifikasi Bersiap Dipotong Pajak TPG Tendik 2023, Berapa Besarannya?

Presiden Joko Widodo bersama para guru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terdapat info penting untuk guru sertifikasi terkait dengan tunjangan sertifikasi. Adanya pertanyaan dari guru-guru mengenai semenjak naik golongan IV, potongan pajak TPG semakin besar.

Dalam hal ini guru perlu mengetahui berapa potongan pajak TPG atau tunjangan profesi guru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Perlu diketahui oleh guru untuk besaran TPG PNS adalah sebanyak satu kali gaji pokok. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertera pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

BACA JUGA:Baru 3 Tahun Mengajar Bisa Ikut Sertifikasi Guru 2023? Cek Disini

BACA JUGA:Info Guru dan Kepala Sekolah, Dana BOS 2023 Cair, Syaratnya Banyak Berubah!

Kemudian untuk guru PPPK pada besaran TPG nya juga sebanyak satu kali gaji pokok, hal tersebut diatur dalam Persesjen nomor 18 tahun 2021.

Lebih lanjut persoalan pajak pada TPG yang dikenakan pada guru-guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 80 tahun 2010.

PP RI tersebut membahas mengenai tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Di dalam isi PP RI tersebut terdapat Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi ‘Pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.

BACA JUGA:Simak Ini! Tunjangan Guru 2023 beserta Rinciannya

BACA JUGA:Aturan Baru Guru Jadi Kepala Sekolah Harus Penuhi 11 Syarat, Nomor 6 Paling Berat

Kemudian untuk besaran pajak penghasilan sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan 1 dan golongan 2, anggota TNI, dan anggota Polri golongan Pangkat Tamtama, dan Bintara, dan pensiunnya.

Sementara sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI, anggota Polri.

Lalu, sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: