HONDA BANNER
BPBD

Dua Pekan Buron, Pelaku Pembacokan di Padang Jati Bengkulu Ditangkap Polsek Ratu Agung di Bengkulu Tengah

Dua Pekan Buron, Pelaku Pembacokan di Padang Jati Bengkulu Ditangkap Polsek Ratu Agung di Bengkulu Tengah

Polsek Ratu Agung berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap Nadam Jonathan Wijaya (22) di Padang Jati setelah dua pekan buron. --

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan S. Parman, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada Minggu (5/10/2025) lalu akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Ratu Agung.

Pelaku yang melakukan pembacokan terhadap seorang pemuda bernama Nadam Jonathan Wijaya (22) berhasil ditangkap Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah pada Rabu malam (22/10/2025).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ratu Agung, AKP Thomson Sembiring, S.H., M.H., setelah dua pekan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Menurut keterangan Kapolsek, peristiwa berawal saat korban dan rekan-rekannya sedang nongkrong, tiba-tiba didatangi pria tak dikenal yang membawa senjata tajam jenis parang. Korban berusaha melarikan diri, namun nahas, sepeda motornya mogok di tengah jalan.

Pelaku yang emosi langsung menghampiri dan membacok korban hingga mengenai bagian punggung, menyebabkan luka robek cukup serius.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi Pasar Panorama, Kadis Disperindag Kota Bengkulu Resmi Jadi Tersangka

BACA JUGA:Gara-Gara Warisan Motor, Adik di Bengkulu Gorok Leher Kakak Kandung, Pelaku Ditangkap

“Alhamdulillah, Rabu malam pelaku berhasil kami amankan saat sedang nongkrong di wilayah Kembang Seri, Bengkulu Tengah,” jelas AKP Thomson Sembiring.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ratu Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti senjata tajam dan masih mendalami motif di balik aksi pembacokan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: