HONDA BANNER
BPBD

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pemdes Tebing Rambutan Gandeng Kejari Kaur Sosialisasi Perlindungan Perempuan

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pemdes Tebing Rambutan Gandeng Kejari Kaur Sosialisasi Perlindungan Perempuan

Pemdes Tebing Rambutan, Maje, Kaur, menggelar sosialisasi hukum bekerjasama dengan Kejari Kaur untuk meningkatkan kesadaran hukum warga. -IST-

KAUR, BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Tebing Rambutan, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pelaksanaan sosialisasi hukum tentang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga. Kegiatan ini digelar di balai desa setempat, Rabu 22 Oktober 2025.

Kepala Desa Tebing Rambutan, Hartono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman pentingnya perlindungan perempuan, anak, dan keluarga sehingga tidak melanggar undang-undang yang diatur oleh negara.

“Kita berharap dengan sosialisasi ini masyarakat desa Tebing Rambutan lebih paham atau mengerti hukum, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar hukum,” harap Kades Hartono.

Dalam sosialisasi ini, Pemdes menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaur, Albert S.H., M.H., yang menjadi narasumber, menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA JUGA:Belasan OPD Masih Dipimpin Plt, Wali Kota: Kami Ingin yang Benar-Benar Layak

BACA JUGA:Dua Pekan Buron, Pelaku Pembacokan di Padang Jati Bengkulu Ditangkap Polsek Ratu Agung di Bengkulu Tengah

“Pengetahuan akan UU ini diharapkan meningkatkan keseriusan masyarakat terhadap isu keluarga dan nanti tidak ada lagi terjadi KDRT,” terang Albert.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif, dengan keluarga sebagai garda terdepan dalam pola asuh anak, yang perannya sangat menentukan dalam mencegah anak-anak terlibat dalam pelanggaran hukum atau mengalami kemerosotan akhlak.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: