HONDA BANNER
BPBDBANNER

Tiga Pemuda Diringkus Polisi Usai Lakukan Aksi Curas dengan Modus Pura-pura Minta Diantar

Tiga Pemuda Diringkus Polisi Usai Lakukan Aksi Curas dengan Modus Pura-pura Minta Diantar

Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku curas -foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar berinisial MAR (13), warga Karang Indah, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (22/8/2025) di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

‎Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andjas Adi Permana, mengatakan pihaknya bersama Polres Seluma berhasil mengamankan tiga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ketiganya yang juga masih berstatus pelajar, yakni MR (19), AW (19), dan RS (13), ditangkap saat melintas di Jalan Gandaria, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, pada Sabtu (23/8/2025).

‎"Ini bentuk komitmen kami untuk bergerak cepat merespons setiap laporan masyarakat. Dalam kurun waktu kurang dari satu hari, para pelaku berhasil diamankan," kata Kombes Pol. Andjas.

BACA JUGA:Marak Kriminalitas, Walikota Minta Aktifkan Poskamling

BACA JUGA:Tarik Tunai Rp71 Miliar, Dua Kerabat Tersangka Utama Korupsi Tambang Rp 500 Miliar Ditetapkan Tersangka

‎Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berangkat dari rumah untuk membeli bahan bakar menggunakan sepeda motor sekitar pukul 20.00 WIB. Saat melintas di Jalan Gandaria, korban dihentikan tiga pelaku yang berpura-pura meminta diantar ke Simpang SLB Bengkulu.

‎“Awalnya korban percaya dan menuruti permintaan. Namun para pelaku justru membawa korban berkeliling ke sejumlah kawasan hingga mengarah ke Bandara Fatmawati dan wilayah hukum Polsek Sukaraja. Dalam perjalanan, korban berusaha meminta pertolongan, tetapi mulutnya dibekap oleh pelaku,” jelas Kombes Pol Andy.

‎Sesampainya di depan Bank Bengkulu Cabang Sukaraja, korban diturunkan secara paksa. Salah satu pelaku mendorong korban hingga terjatuh lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian segera menolong korban. Selanjutnya, korban dibawa ke Polsek Sukaraja untuk mendapatkan pendampingan dan diantarkan kembali ke rumahnya.

‎“Korban dalam kondisi selamat berkat cepatnya respon masyarakat dan aparat di lapangan. Ini membuktikan sinergi antara polisi dan warga sangat penting,” tegas Kombes Pol Andy.

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: