Bisnis Karaoke Rusak, 4 Oknum Polisi ini Dilaporkan

Bisnis Karaoke Rusak, 4 Oknum Polisi ini Dilaporkan

Marlena didampingi kuasa hukumnya Nediyanto saat mendatangi Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sejumlah aparat kepolisian yang bertugas di Polres Bengkulu Selatan dilaporkan oleh warga Jalan Raya Pasar Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan bernama Marlena (34) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kamis (5/1/2023).

Marlena melaporkan sejumlah aparat  tersebut dengan tuduhan diduga telah melakukan pengerusakan dan menghancurkan secara bersama-sama pintu tempat hiburan karaoke Club House Karaoke miliknya yang berada di Desa Ketaping, Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 2 Desember 2022 lalu. Saat itu mereka datang ke tempat karaoke miliknya dan langsung melakukan pengerusakan dengan cara mendobrak dan menendang pintu.

Saat itu pula, karyawan karaoke milik Lena merekam tindakan aparat kepolisian melalui smartphone.

BACA JUGA:Dibesuk Bupati Kaur, Begini Kondisi Wabup

BACA JUGA:Guru Non Sertifikasi Juga Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023, Bukan TPG, Ini Syaratnya

"Yang ditendang atau didobrak itu kamar pribadi saya, dan saat itu saya sedang tidak ada di lokasi. Setelah didobrak tidak ada apa-apa dan tidak ada pula yang mereka temukan di sana," kata Marlena, pada bengkuluekspress.com.

Jika pengerusakan itu berkaitan dengan pernertiban, sambung Marlena, pihak kepolisian tersebut pun tidak dapat menjelaskan atau menunjukkan surat perintah tugas.

Sehingga ia mengambil langkah untuk melaporkan perbuatan keempat oknum polisi tersebut ke Polda Bengkulu.

"Kurang tau ya, karena surat perintahnya tidak pernah diperlihatkan ke kita," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Marlena yakni Nediyanto SH MH menambahkan, dalam perkara ini ada 4 anggota kepolisian yang dilaporkan dan terhadap kliennya Marlena sudah diambil keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Nedi menuturkan, atas perbuatan terduga pelaku ini dikenakan pasal 406 KHUP Jo pasal 170 KHUP. 

Tidak hanya itu, atas perbuatan terduga pelaku ataupun oknum kepolisian ini kata Nedi, telah adanya kerugian yang ditimbulkan, yakni pintu kamar milik kliennya Marlena tidak dapat digunakan lagi.

"Setelah saya cek kelokasi itu pintu kamar milik klien saya tidak dapat digunakan lagi. Secara kasat mata kerugian yang dialami sebesar Rp 3 juta," pungkas Nediyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: