Banner HONDA
BPBD

ASN Dilarang Bawa Kendaraan Dinas Keluar Bengkulu Saat Lebaran

ASN Dilarang Bawa Kendaraan Dinas Keluar Bengkulu Saat Lebaran

Herwan Antoni--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan dinas keluar wilayah provinsi selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, sebagai upaya menjaga penggunaan aset daerah tetap sesuai ketentuan.

“ASN pemegang kendaraan dinas dilarang membawa kendaraan keluar Provinsi Bengkulu saat libur Lebaran,” ujarnya.

Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan selama berada di dalam wilayah provinsi.

Kendaraan dinas dapat digunakan untuk perjalanan antar kota maupun kabupaten dengan tetap mengedepankan tanggung jawab.

BACA JUGA:Rumah Warga Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

BACA JUGA:Gas LPG Melonjak, Disdag Bengkulu Selatan Minta Warga Laporkan Pelanggaran

“Mobil dinas boleh digunakan antar kota dan kabupaten, tetapi tidak boleh keluar dari Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Herwan menegaskan, seluruh risiko penggunaan kendaraan dinas selama masa libur menjadi tanggung jawab penuh ASN yang bersangkutan.

“Segala konsekuensi menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan, baik operasional maupun perawatan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan, maka ASN yang memegang kendaraan wajib menanggung sepenuhnya.

“Aturan ini untuk menjaga disiplin sekaligus memastikan aset daerah tetap terpelihara,” ujarnya.(**)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: