HONDA BANNER
BPBD

Bisnis Karaoke Rusak, 4 Oknum Polisi ini Dilaporkan

Bisnis Karaoke Rusak, 4 Oknum Polisi ini Dilaporkan

Marlena didampingi kuasa hukumnya Nediyanto saat mendatangi Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Sementara itu,  Nedi juga menjelaskan bahwa penertiban tempat-tempat hiburan ataupun minuman keras dilakukan oleh petugas Satpol PP bukan aparat kepolisian. 

"Dari kejadian dilapangan pihak kepolisian turun sendiri. Padahal penegak perda itu adalah Satpol PP," tutup Nediyanto. (Tri).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait