Pemkot Bengkulu Takkan Toleransi Lagi Pedagang Kedapatan Jual Miras di Pantai Panjang

Tim Gabungan Kembali Temukan Miras di Lapak Pedagang, Pemkot Ancam Cabut Izin Usaha dan Larang Berjualan Jika Pelanggaran Terulang-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang membandel dan nekat menjual minuman keras (miras) serta tuak di kawasan wisata Pantai Panjang. Langkah ini diambil setelah tim gabungan Pemkot Bengkulu kembali menemukan belasan botol miras di lapak pedagang.
Asisten II Pemkot Bengkulu, Drs Sehmi MPd, selaku Ketua Tim, menegaskan bahwa toleransi sudah habis. “Pemerintah kota sudah mengizinkan pedagang untuk berjualan di Pantai Panjang di zona yang sudah ditetapkan. Namun pedagang jangan melakukan tindakan yang dilarang Pemkot dengan menjual miras dan tuak. Ini kan sudah kita peringatkan, jangan sampai nanti kita larang jualan lagi di sini,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengingatkan bahwa pedagang yang membandel dan menjajakan minuman beralkohol tidak akan ditoleransi.
BACA JUGA:Wali Kota dan Kapolresta Bengkulu Bakal Tertibkan Warem di Kawasan Lapangan Golf
BACA JUGA:Atasi Sampah Festival Tabut, DLH Kota Bengkulu Siapkan Personel Khusus
Tak hanya soal miras, pedagang juga diminta untuk tidak menutup pondok yang terkesan menjadi tempat mesum dan seakan memfasilitasi pengunjung untuk berbuat mesum. “Kita juga lakukan pembongkaran terhadap pondok yang dalam keadaan tertutup tersebut karena mengganggu pemandangan dan keindahan pantai,” jelas Sehmi.
Sehmi menambahkan, ke depan jika kembali menemukan oknum pedagang yang menjual miras, terlebih lagi pedagang yang sudah mendapat teguran awal, izin pedagang akan dicabut dan tidak diperbolehkan lagi berjualan di kawasan Pantai Panjang.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: