HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kadinkes Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Bengkulu Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Normal

Kadinkes Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Bengkulu Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Normal

Pemkot Bengkulu memastikan pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) tetap berjalan normal, meskipun Kepala Dinkes telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Labkesda. -(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal meski Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, JH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan memengaruhi kinerja pelayanan publik di Dinkes.

“Pelayanan publik di Dinas Kesehatan kita pastikan tidak terganggu terhadap proses hukum yang masih berjalan,” ujar Tony, Jumat 26 September 2025 lalu. 

Tony menambahkan, Pemkot Bengkulu menghormati dan mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus tersebut. Konsekuensi hukum bagi ASN yang terbukti bersalah juga akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Dilantik, 92 PPPK Pemprov Bengkulu Diminta Layani Masyarakat 24 Jam

BACA JUGA:DPD REI Bengkulu Dukung Program SAPO SURUH Pemkot dengan Ganti Pohon Berbuah

Untuk menjaga stabilitas organisasi, Pemkot telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) guna menggantikan sementara posisi Kepala Dinas Kesehatan.

“Semua prosesnya kita serahkan ke APH. Yang jelas, Pemkot memastikan OPD tersebut tetap memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Bengkulu juga tengah melakukan evaluasi terhadap pejabat eselon II. Sebanyak 21 kepala dinas telah mengikuti uji kompetensi, dan hasilnya sudah diserahkan tim seleksi kepada Wali Kota Bengkulu.

“Selanjutnya kita tunggu kebijakan dari Pak Wali. Tidak menutup kemungkinan hasil uji kompetensi ini menjadi dasar dalam rotasi maupun mutasi pejabat ke depan,” pungkas Tony.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hingga kini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus proyek Labkesda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: