Dilantik, 92 PPPK Pemprov Bengkulu Diminta Layani Masyarakat 24 Jam

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melantik PPPK tahap II Pemprov Bengkulu --
BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan pelantikan sebanyak 92 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (29/9/2025).
Para PPPK Pemprov Bengkulu yang dilantik ini terdiri dari 52 guru dan 40 tenaga kesehatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Helmi mengatakan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK harus hadir sebagai pelayan masyarakat dengan komitmen utama untuk bantu rakyat.
Bantu rakyat yang digaungkan Gubernur Helmi dan Wakilnya Ir Mian bukan hanya sebagai tagline biasa namun harus direalisasikan pada rakyat Bengkulu khususnya.
BACA JUGA:45 Calon KPID Bengkulu Lolos Administrasi, Pertahana, Akademisi Hingga Praktisi Siap Ikuti Tes CAT
Bahkan sebagai pelayan masyarakat, Helmi meminta agar telekomunikasi yang dimiliki para ASN dan PPPK harus standby selama 24 jam
"ASN itu digaji oleh APBD, jadi handphone wajib hidup 24 jam untuk melayani masyarakat. Pemerintah harus selalu hadir, apa pun masalahnya. Komitmen kita satu, bantu rakyat,” ucap Helmi .
Gubernur Bengkulu ini juga mengingatkan bahwa menjadi aparatur pemerintah harus siap membantu masyarakat tanpa membedakan agama maupun suku, serta selalu responsif terhadap setiap keluhan warga.
Ia mencontohkan, program-program seperti BPJS gratis merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah untuk rakyat.
Tak lupa, Helmi berpesan agar ASN dan PPPK menjaga kinerja di era keterbukaan informasi, di mana setiap tindakan dapat dengan mudah menjadi sorotan publik.
Serta menjaga keharmonisan rumah tangga, sebab jika tidak dijaga dikhawatirkan ak berpengaruh pada etos kerja di kantor.
"Bekerjalah sungguh-sungguh dengan semangat bantu rakyat,” pesan Helmi pada 92 PPPK Pemprov Bengkulu yang baru saja dilantik.
Selain melantik PPPK, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan juga melantik delapan ASN fungsional serta menyerahkan SK kepada enam lulusan IPDN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: