Polres Kaur Tangkap Pelajar 19 Tahun yang Setubuhi Pacar Dibawah Umur dengan Modus Ancaman Penyebaran Konten

Seorang pelajar SMA di Kaur berinisial RR (19) ditangkap Polres Kaur karena menyetubuhi pacarnya, Mawar (16), sebanyak tiga kali di rumahnya. -(ist)-
BINTUHAN, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kaur. Kali ini menimpa seorang pelajar SMA berinisial Mawar (16), yang menjadi korban persetubuhan oleh pacarnya sendiri, RR (19), yang juga berstatus pelajar.
Atas perbuatannya, RR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur setelah diamankan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda melalui Kanit PPA Ipda Jelpimon menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Peristiwa persetubuhan ini terjadi di rumah tersangka antara bulan Juni hingga Juli 2025. Modus yang digunakan tersangka sangat meresahkan. Selama berpacaran, korban sering melakukan Video Call Sex (VCS), dan tersangka berhasil menyimpan "screenshot" dari hasil VCS tersebut.
BACA JUGA:Jalan Rusak dan Berlumpur, Warga Desa di Kaur Gotong IRT Sakit Gunakan Tandu Darurat
BACA JUGA:Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas Didalam Gubuk di Kabupaten Kaur
Tersangka kemudian menggunakan screenshot tersebut untuk mengancam korban akan menyebarkan konten ke media sosial jika korban tidak menuruti permintaannya. Korban diajak ke rumah tersangka saat kondisi sepi.
"Dari hasil pemeriksaan persetubuhan ini sudah dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah tersangka, setiap melakukan ini tersangka selalu mengancam akan menyebarkan screenshot hasil VCS,” terang Kanit PPA.
Merasa selalu diancam dan telah disetubuhi sebanyak tiga kali, korban akhirnya melapor kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Kaur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: