Apesnya Kades Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Sudah Jadi Tersangka, Kini Diproses Pecat

Apesnya Kades Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Sudah Jadi Tersangka, Kini Diproses Pecat

KBO Reskrim Polres Benteng, Ipda Erwin Sinaga SH MH-(foto: bakti setiawan/bengkuluekspress.disway.id)-

BENTENG,  BENGKULUEKSPRESS.COM - Sudah jatuh,  tertimpa tangga pula.  Kalimat itulah yang menggambarkan nasib oknum Kades di Kabupaten Benteng yang diduga melakukan tindak korupsi dana desa (DD)  tahun 2019.

Atas kasus dugaan korupsi DD yang menimbulkan kerugian negara (KN)  sebesar Rp 494.890.534, oknum Kades di wilayah Kecamatan Pagar Jati berinisial BE (44) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Atas perbuatan yang dilakukan,  tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres BentengAKBP Rido Purba SIK MH,  melalui Kasat Reskrim,  Iptu Donal Sianturi SH MH,  melalui KBO Reskrim,  Ipda Erwin Sinaga SH MH

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Begini Pengakuan Kades Ini Habiskan Uangnya

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Jadi Tersangka

Selain terancam penjara,  oknum Kades juga terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades di salah satu desa wilayah Kecamatan Pagar Jati. 

Sesuai aturan,  apabila telah menyandang status tersangka,  oknum Kades dapat diberhentikan dari jabatannya. 

Surat keputusan (SK)  pemberhentian Kades nantinya akan diteken langsung oleh Pj Bupati Benteng. 

"Kami masih menunggu usulan pemberhentian dari pihak kecamatan.  Apabila usulan telah disampaikan, maka akan langsung diproses," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)  Kabupaten Benteng,  Drs Tomi Marisi MSi,  melalui Kabid Pemdes,  Neny Zarniawati SH MH.

BACA JUGA:Kejari Seluma Tahan Mantan Kades dan 3 Tersangka Lain Terkait Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditahan Jaksa 

Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) telah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi DD di wilayah Kecamatan Pagar Jati.

Dari pengakuan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial BE (44) yang telah ditetapkan tersangka, uang hasil korupsi telah ludes (habis,red) digunakan untuk kebutuhan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: