4 Tersangka Dana Samisake Rp 12 Miliar Ditahan Apa Tidak? Ini Kata Kejari

4 Tersangka Dana Samisake Rp 12 Miliar Ditahan Apa Tidak? Ini Kata Kejari

Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu saat melakukan penggeledahan di kantor koperasi BMT-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - 4 tersangka kasus korupsi pengelolaan dana bergulir Satu MIliiar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas UMKM Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Bengkulu.

Bukan tanpa alasan, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, penahanan keempat orang tersangka AM, RH, ZP dan JL saat ini masih dipelajari lebih lanjut.

Pasalnya saat ditetapkan tersangka,  keempat orang ini mengajukan permohonan untuk dilakukan penangguhan agar tidak ditahan.

"Bukan tidak ditahan ataupun ditangguhkan tahanannya tetapi belum ditahan. Artinya sewaktu-waktu bisa saja kita lakukan penahanan," kata Riky, Selasa (27/12/2022).

BACA JUGA:Ternyata 4 Tersangka Dana Samikaske Rp 12 Miliar dari Pengurus Koperasi ini

BACA JUGA:Usut Dana Samisake Rp 12 Miliar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka

Masih kata Yunitha, penetapan keempat tersangka ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang memang kuat pengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan keempatnya.

Seperti penyalahgunaan program dana Samisake dan juga timbulnya kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka. 

"Kita mengacu pada dua alat bukti itu, dan setelah dipelajari merekalah yang melakukan tindak pidana korupsi dan timbulnya kerugian negara," ungkapnya.

Sementara itu terhadap keempat ini sampai Yunitha, merupakan para pengurus koperasi di tiga koperasi yang ikut dalam penyaluran dana program Samisake. Seperti  koperasi Baitul Mall Wattawil (BMT), Koperasi Sanip dan Koperasi Sekip.

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Begini Pengakuan Kades Ini Habiskan Uangnya

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Jadi Tersangka

Sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) yang dilakukan pada tahun 2013-2019.

Penetapan keempat tersangka ini sampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin di kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jalan Anggut Kota Bengkulu, Selasa (27/12/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: