Dugaan Korupsi PAD di Mega Mall, Pemkot Bengkulu Kooperatif dengan APH

Dugaan Korupsi PAD di Mega Mall, Pemkot Bengkulu Kooperatif dengan APH

Pemkot Bengkulu menyerahkan proses hukum dugaan kebocoran PAD dari Mega Mall kepada Kejaksaan Tinggi.-foto: istimewa-

Dugaan Korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall Bengkulu

 

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini tengah mendalami kasus dugaan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kota Bengkulu dari Mega Mall Bengkulu yang diduga berlangsung sejak tahun 2004 hingga sekarang.

Terkait hal itu, pemerintah kota menghormati proses hukum yang sedang dilakukan dan meminta aparat penegak hukum untuk memproses jika ada oknum yang terlibat dalam kasus ini.

Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu, Sehmi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu kepastian hukum dari kasus yang sedang dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi tersebut.

"Berkenaan dengan pemeriksaan hal-hal yang berkaitan dengan Mega Mall, Pemda Kota menghormati proses hukum. Kita serahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), silakan saja kewajiban untuk melakukan pemeriksaan, proses hukum itu. Sementara, kita menunggu kepastian hukumnya," jelas Sehmi, Senin (14/10/2024).

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dukung Program 'Keluarga Muda Berdaya X Siap Nikah Goes to Campus'

BACA JUGA:Dinas Perdagangan Perpanjang Pendaftaran Bantuan Bagi Pedagang Kelontong di Kota Bengkulu

Selain adanya dugaan kebocoran PAD, Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga sedang mendalami tindakan perbuatan melawan hukum lainnya. Jika ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi, baik itu terkait pembangunan, pengelolaan, dan perjanjian kerja sama antara pemerintah kota dengan pengelola Mega Mall, maka akan ada langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, Sehmi menambahkan bahwa pemerintah kota juga kooperatif jika sejumlah nama akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami siap memberikan dukungan penuh kepada proses hukum yang sedang berlangsung," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: