Kejari Rejang Lebong Tetapkan Direktur CV Agapi Mitra sebagai Tersangka Keempat Korupsi RSUD

Kejari Rejang Lebong menetapkan Yd, Direktur CV Agapi Mitra (rekanan makan-minum), sebagai tersangka keempat kasus korupsi RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023.-(ist)-
CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan makan-minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023 terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pada Selasa (7/10/2025) sore, resmi menetapkan Yd, Direktur CV Agapi Mitra, sebagai tersangka baru.
CV Agapi Mitra diketahui merupakan rekanan penyedia jasa makan-minum pada periode tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Yd dan menitipkannya di Lapas Kelas IIA Curup.
"Yd kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, dalam konferensi pers, didampingi Kasi Intel Hendra Mubarok.
Kasi Pidsus mengungkapkan bahwa Yd awalnya berstatus sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan pada Selasa siang, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka karena ditemukan keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara ini.
BACA JUGA:Bupati Fikri Laksanakan Titik Nol Revitalisasi SDN 46 Rejang Lebong
BACA JUGA:Bupati dan Ketua YJI Jenguk Bocah Penderita Jantung Bocor
Hironimus Tafonao menambahkan bahwa selain bertindak sebagai direktur CV Agapi Mitra, Yd juga merupakan honorer di RSUD Rejang Lebong.
Dengan penetapan Yd, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan adalah RI dan DW (pihak pengadaan dan PPTK) – ditetapkan 3 September 2025 dan RE (mantan Direktur RSUD Curup) – ditetapkan 18 September 2025.
Hironimus menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap dugaan aliran dana, peran pihak lain, dan tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara ini.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: