Usut Dana Samisake Rp 12 Miliar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka

Usut Dana Samisake Rp 12 Miliar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) yang dilakukan pada tahun 2013-2019.

Penetapan keempat tersangka ini sampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin di kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jalan Anggut Kota Bengkulu, Selasa (27/12/2022). 

"Kita sudah tetapkan 4 orang tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bergulir SAMISAKE pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu TA. 2013," kata Yunitha Arifin, pada bengkuluekspress.com.

Yunitha juga menyebutkan, keempat orang yang telah ditetapkan tersangka ini berinsial AM, RH, ZP dan JL. Para tersangka ini, adalah mereka yang bekerja di beberapa koperasi penyaluran dana program Samisake tahun anggaran 2013 lalu. Diantaranya koperasi Baitul Mall Wattawil (BMT), Koperasi Sanip dan Koperasi Sekip. 

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Begini Pengakuan Kades Ini Habiskan Uangnya

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Jadi Tersangka

"Keempatnya ini adalah pengurus koperasi yang sebelumnya sempat kita lakukan penggeledahan beberapa waktu lalu, salah satunya ada bendahara," tutup Yunitha.

Diketahui dalam program Samisake, Kota Bengkulu menggarkan Rp 67 miliar untuk 67 kelurahan di Kota Bengkulu. Tetapi ada dugaan dana samisake tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi diberikan bertahap dan bervariasi besarannya mulai dari Rp 50 sampai Rp 500 juta. 

Dana tersebut disalurkan melaui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbentuk koperasi yang ada di setiap kelurahan. Setelah Pemkot melakukan seleksi akhirnya terpilih 62 kelurahan penerima samisake.

Tetapi setelah dana disalurkan ada beberapa LKM tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman pokok Samisake ke BLUD. Audit BPK RI menyebut kerugian Rp 13 miliar. Hasil audit independen Pemkot Bengkulu menyebut Rp 12 miliar setelah 1 miliar sudah disetorkan ke BLUD. Masih tersisa Rp 12 miliar kerugian negara belum dipulihkan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: