Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Begini Pengakuan Kades Ini Habiskan Uangnya

Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Begini Pengakuan Kades Ini Habiskan Uangnya

KBO Reskrim Polres Benteng, Ipda Erwin Sinaga SH MH-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENTENG, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) telah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di wilayah Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Benteng.

Dari pengakuan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial BE (44) yang telah ditetapkan tersangka, uang hasil korupsi telah ludes (habis,red) digunakan untuk kebutuhan hidup.

"Pengakuan tersangka, uang digunakan untuk kepentingan pribadi. Yaitu, untuk kebutuhan hidup," kata Kapolres Benteng, AKBP Rido M Purba SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Donal Sianturi SH MH, melalui KBO Reskrim, Ipda Erwin Sinaga SH MH.

Meski tak disebutkan secara gamblang tentang penggunaan uang tersebut, Erwin mengungkapkan, semua uang yang diduga hasil korupsi  DD tahun anggaran 2019 tersebut telah habis tanpa sisa.

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Jadi Tersangka

BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu Sudah Beroperasi, Begini Rencana Tarifnya

Uang tersebut tak digunakan untuk pembelian rumah, kebun, kendaraan pribadi ataupun benda lainnya.

"Pada tanggal 23 Desember 2022, perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Benteng. Bahkan tersangka juga tak mampu mengembalikan uang kerugian negara (KN)," jelasnya.

Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Benteng, dari pagu DD tahun 2019 senilai Rp 791.907.810, nilai kerugian negara yang ditimbulkan menembus angka Rp 494.890.534.

Rinciannya, pembangunan jalan usaha tani (JUT) pada kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ditemukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 338.098.800. Lalu, oknum Kades juga melakukan dugaan korupsi terhadap dana penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 109.163.510. Diketahui, bahwa penyertaan modal BUMDes tersebut merupakan kegiatan fiktif.

"Tersangka tak dilakukan penahanan. Sebagai pertimbangan, tersangka bersikap kooperatif, tak menghilangan BB, tak mempengaruhi saksi lain dan berjanji tak mengulangi perbuatan yang sama. Tersangka juga mengakui perbuatannya," tutup Erwin.

Untuk diketahui, oknum kepala desa (Kades)  di wilayah Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), berinisial BE ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa tahun anggaran (TA)  2019.

Diketahui,  pengelolaan dana desa dilakukan oleh tersangka sendiri dan tanpa melibatkan para Kaur dan Kasi yang telah di tetapkan sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan alasan perangkat desa  perangkat desa belum pernah melaksanakan pengelolaan kegiatan dan pengalaman serta tidak memiliki keahlian dalam pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan yg bersumber dari dana desa. 

Berdasarkan LHP audit Inspektorat Kabupaten Benteng kerugian negara (KN)  yang ditimbulkan menembus angka Rp 494 juta,.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: