Sidang Korupsi Setwan Kaur, Penasihat Hukum Pertanyakan Kerugian Negara yang Dinilai Janggal

Sidang korupsi Setwan Kaur di Pengadilan Negeri Bengkulu-Anggi/BE-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak penipuan pidana korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menyoroti adanya kejanggalan dalam penetapan nilai kerugian negara yang dinilai tidak selaras antar terdakwa.
Penasihat hukum salah satu terdakwa, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menyebut terjadi ketidakkonsistenan dalam perhitungan kerugian negara yang ditetapkan oleh penyidik.
Ia mencontohkan dua terdakwa, Arsal Adelin dan Roni Oksuntri, yang sama-sama disebut menimbulkan kerugian negara dengan nilai identik, padahal keduanya mengelola anggaran berbeda.
“Kami melihat ada hal yang perlu diperhatikan, khususnya dalam perhitungan kerugian negara. Masing-masing terdakwa memiliki tanggung jawab anggaran yang tidak sama, tetapi ada yang ditetapkan dengan nilai kerugian identik. Ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Sopian usai persidangan.
BACA JUGA:Cetak Generasi Tangguh dan Berintegritas, Komisi VIII DPR RI Dukung Penuh Penguatan Karakter Santri
BACA JUGA:Tol Bengkulu Tersambung ke Sumatera Selatan Jadi Kenyataan
Ia menegaskan, penetapan tersebut seharusnya dikaji ulang agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.
“Kami akan mendalami hal ini dalam tahap pembuktian nanti. Kami ingin memastikan alasan di balik penetapan nilai kerugian yang sama. Jangan sampai ada prosedur hukum yang dilewati,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur mendakwa empat orang terdakwa, yakni mantan Sekretaris DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan Kasubag di Setwan Kaur Halim.
Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas dengan modus pertanggungjawaban fiktif (SPJ fiktif) yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp13 miliar.
Sementara itu, JPU Alfaribi, SH tidak memberikan tanggapan terkait kritik penasihat hukum mengenai perhitungan kerugian negara tersebut.
“Kita fokus pada pembuktian. Besok kami akan menghadirkan sekitar sepuluh saksi untuk memperkuat dakwaan,” ujar Alfaribi singkat.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dua pasal berbeda. Secara primair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak JPU untuk memberikan keterangan terkait aliran dan penggunaan anggaran di lingkungan Setwan Kaur.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: