Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditahan Jaksa

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditahan Jaksa

SA saat digelandang menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong pasca ditetapkan menjadi tersangka Senin (22/8/2022) siang-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM - Lantaran diduga telah menyelewengkan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, SA mantan Kades Lubuk Tanjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Kajari Rejang Lebong,  Yadi Rahmat Sunaryadi MH didampingi Kasit Pidus Arya Marsepa SH dalam konfrensi pers menjelaskan SA melakukan dugaan tindak pindana korupsi dalam penggunaan dana desa dan anggaran dana desa tahun 2021 lalu.

"Berdasarkan perhitungan auditor inspektorat Rejang Lebong, kerugian yang ditimbulkan oleh SA ini mencapai Rp 530 juta," terang Kajari.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (22/8/2022) kemarin SA langsung ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya SA akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: