HONDA BANNER

Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Dana Desa Air Kati ke Mahkamah Agung

Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Dana Desa Air Kati ke Mahkamah Agung

Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Dana Desa Air Kati ke Mahkamah Agung-IST-

BENGKULUTEKSPRESS.COM - Perlawanan hukum terhadap pelaku korupsi dana desa di Kabupaten Rejang Lebong terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong resmi menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding mantan Kepala Desa Air Kati, Firmansyah.

Langkah ini diambil meski Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu sebenarnya sudah memperberat hukuman sang mantan kades. JPU menilai vonis tersebut masih belum memberikan efek jera dan kepastian hukum yang maksimal atas kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Putra Pujangga, S.H., menegaskan bahwa keputusan untuk "naik" ke tingkat kasasi diambil setelah melakukan telaah mendalam terhadap amar putusan PT Bengkulu.

"Setelah putusan banding kami terima dan analisa, kami menyatakan menempuh upaya hukum kasasi. Kami tidak sepakat dengan putusan banding tersebut," tegas Abi, Rabu (31/12/2025).

BACA JUGA:Meski Vonis Diperberat, Jaksa Tetap 'Lawan' Eks Kades Turan Baru ke Mahkamah Agung

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Dedy Pastikan Program Unggulan Kota Bengkulu Berlanjut

Kasus yang menyeret Firmansyah ini menunjukkan tren peningkatan hukuman di setiap tingkat pengadilan, namun jaksa merasa hal itu belum cukup. Sebab pada vonis tingkat pertama di PN Bengkulu, terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian vonis banding di PT Bengkulu, malah diperberat menjadi 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 500 juta.

Meskipun masa hukuman penjara ditambah satu tahun oleh Ketua Majelis Hakim PT Bengkulu, Julius Panjaitan, S.H., M.H., jaksa tetap merasa ada aspek yuridis yang perlu diuji kembali di tingkat tertinggi guna memastikan keadilan yang komprehensif.

Dengan diajukannya kasasi ini, maka putusan banding tersebut secara otomatis belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). JPU kini tengah menyusun memori kasasi untuk segera dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Firmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya digunakan untuk memajukan Desa Air Kati. Kini, nasib akhir sang mantan kades berada di tangan Hakim Agung.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: