Kejati Bengkulu Lidik Proyek Jalan Taba Terunjam Senilai Rp 49 M, Penyidik Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Kejati Bengkulu Lidik Proyek Jalan Taba Terunjam Senilai Rp 49 M, Penyidik Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Kepala Kejati Bengkulu, Heri JermanĀ (kiri)-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Satu dari empat kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B. cs yang dikerjakan oleh PT. Asria Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 49 miliar lebih.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman, saat ini penyidik  tengah melakukan proses penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam.

Dalam penyidikan ini, sedikitnya sudah puluhan orang yang diperiksa atau dimintai keterangan terkait pekerjaan proyek ini.

"Ini kasusnya dari Kabupaten Bengkulu Tengah, namun karena menyangkut dua kabupaten yaitu Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara maka diambil alih oleh Kejati Bengkulu," kata Heri Jerman, Senin (12/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bengkulu

Dalam kasus ini sambung Heri Jerman, pihak penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu.

"Estimasi kerugian masih dilakukan koordinasi dengan pihak BPK. Namun nilai proyeknya capai Rp 49 miliar lebih," ucapnya.

Lebih lanjut, penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi atensi Heri Jerman untuk segera diselesaikan. Bahkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah berjalan hingga saat ini.

"Sudah sekitar 20 orang yang sudah diperiksa, dari pihak Benteng atau dari Bengkulu Utara. Kasus dugaan korupsi jembatan Taba Terunjam ini menjadi atensi," pungkas Heri Jerman. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: