BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bengkulu

BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bengkulu

Penandatanganan MoU oleh Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo dan Kajati Bengkulu Dr. Heri Jerman, S.H., M.H.-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

Bengkulu, bengkuluekspress.com - BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel dan Kantor Cabang Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Bengkulu, di Hotel Mercure, (14-15/7).  

Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo mengungkapkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan implementasi jaminan ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu terselenggara dengan baik.

Seperti yang tertuang didalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) bahwa setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.

"Tujuannya yang paling utama bagaimana implementasi jaminan kesehatan ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu terselenggara dengan baik, khususnya kepatuhan dari pemberi kerja selaku badan usaha," ungkap Eko Purnomo selaku Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Jum'at (15/7).

Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Bengkulu untuk berkolaborasi. Sehingga dalam sisi pengawasaan BPJS Ketenagakerjaan dibantu oleh aparat penegak hukum untuk memastikan semua pekerja yang ada di Bengkulu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaannya.

"Sebagai bentuk kehadiran negara kami juga berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan, untuk memastikan tingkat kepatuhannya para pemberi kerja, badan usaha ataupun elemen lainnya. disamping itu juga untuk memberikan kepastian dan kemandirian bagi masyarakat atau pekerja khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu," Eko Purnomo.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, M. Nuh, mengatakan, dalam tahun ini pihaknya menyerahkan SKK (Surat Kuasa Khusus) sebanyak 56 Badan Usaha atau Pemberi Kerja yang menunggak iuran dan 2 Badan Usaha atau Pemberi Kerja PDS TK kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang ada di Bengkulu.

"Untuk tahun 2022 ini, dalam rangka kepatuhan kita menyerahkan SKK perusahaan yang menunggak iuran dan perusahaan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar M. Nuh Selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman mengatakan, Kejaksaan  yang bertindak sebagai pengacara Negara dimana sesuai dengan UU Kejaksaan memberikan kewenangan untuk bisa mewakili Instansi Pemerintah maupun BUMN dan Badan Hukum Umum dalam menjalankan amanat perundang - undangan dan kebijakan pemerintah lainnya.

Termasuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Umum yang bertugas menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti yang diamanatkan undang - undang, maka pihaknya siap berkolaborasi untuk menciptakan kepatuhan kepada perusahaan - perusahaan yang belum  memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan Badan Hukum Umum yang dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang bertugas menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan SKK kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu merupakan suatu kepercayaan yang harus kita laksanakan sebaik - baiknya dalam rangka menciptakan kepatuhan perusahaan yang belum patuh" jelas Heri Jerman Selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Heri juga menyampaikan bahwa hal seperti ini bukan yang pertama dilakukan oleh Kejaksaan dilingkungan Provinsi Bengkulu, menurutnya di Provinsi Bengkulu para perusahaan sudah banyak yang mematuhi aturan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

Akan tetapi dirinya mengatakan memang masih terdapat beberapa perusahaan yang belum mematuhinya, untuk itu setelah diserahkan SKK kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu maka pihaknya akan segera melakukan penindakan baik secara keperdataan ataupun ketatanegaraan sesuai sesuai denga aturan yang berlaku.

"Sebenarnya ini bukan yang pertama kami lakukan, sebenarnya di Bengkulu sudah cukup patuh hanya saja masih ada beberapa perusahaan yang masih belum patuh, nantinya akan kita tindak dengan keperdataan maupun ketatanegaraan," tutup Heri Jerman.(CW2/Suary/adv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: