Buron dan Sudah Menikah di Jabar, Terpidana Korupsi akhirnya Ditangkap Kejati Bengkulu

Buron dan Sudah Menikah di Jabar, Terpidana Korupsi akhirnya Ditangkap Kejati Bengkulu

Konferensi Pers Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait DPO terpidana korupsi Aji Seri-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Aji Seri (64) terpidana kasus penyimpangan Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2014 berhasil ditangkap pasca ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Persembunyian  terpidana Aji Seri akhirnya diketahui oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang mana saat ini terpidana tengah menjalani kehidupannya di kampung Atas Cicapati Kabupaten  Bandung atau Desa Jalan Cilembu, Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman, pada tahun 2016 lalu penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan penyidikan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat  Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2014.

Kemudian ditahun 2021, Pengadilan Negeri Bengkulu telah memutuskan bahwa Aji Seri bersalah dan telah melakukan tindakan korupsi dengan menjatuhi vonis pada terpidana Aji Seri.

BACA JUGA:Konsumsi BBM Subsidi di Provinsi Bengkulu Tak Terkendali, Diprediksi Habis Tidak Sampai Akhir Tahun

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut,  terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100 Juta subsidiair 9 bulan penjara.

"Statusnya Aji Seri ini adalah terpidana, yang mana pada tahun 2021 oleh Jaksa Penuntut Umum diputuskan untuk diadili tanpa dihadiri terdakwa di pengadilan  (in absentia)," kata Heri Jerman dalam konferensi pers pada Kamis (22/9/2022).

Heri Jerman menambahkan,  penangkapan terhadap DPO terpidana Aji Seri ini pihaknya bekerjasama dengan Polres Sumedang.

Pasalnya, dalam menjalani kehidupannya tersebut terpidana Aji Seri memiliki nama samaran yakni Abdullah. Tidak hanya itu, ia juga menikah dengan warga setempat.

"Karena status terpidana ini  sebagai DPO, maka ia menyamar dengan bekerja sebagai petani, dan menggunakan nama Abdullah serta sempat menikah dan memiliki istri disana," sambung Heri.

Lebih lanjut, sebelum terpidana Aji Seri dieksekusi untuk menjalani proses hukumnya. Terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, lalu  akan dititipkan di Lapas Kelas II Bengkulu.

"Terpidana ini akan menjalani pemeriksaan kesehatan dulu oleh pihak jaksa lalu akan dibawa ke lapas kelas II Bengkulu dikawasan Bentiring Kota Bengkulu," tutup Heri Jerman. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: