HONDA BANNER
BPBD

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Limpahkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Limpahkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

enyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar. P-ANGGI P-

‎Selain itu penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.  

‎Pada kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar  yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar. 

‎Kejaksaan juga menyita sejumlah rumah mewah, harta, perhiasan, sejumlah mobil para tersangka guna mengganti kerugian negara sebesar Rp 500 miliar.

‎Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang 2 Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait