HONDA BANNER
BPBD

Perkara Megakorupsi Tambang Batu Bara Rp1,8 Triliun, Bebby Hussy dan Empat Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Perkara Megakorupsi Tambang Batu Bara Rp1,8 Triliun, Bebby Hussy dan Empat Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Perkara Megakorupsi Tambang Batu Bara Rp1,8 Triliun Bergulir ke Pengadilan, Bebby Hussy dan Empat Tersangka Dilimpahkan ke JPU-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Proses hukum kasus dugaan megakorupsi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun kembali berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh tersangka hadir secara langsung dan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Lima tersangka yang dilimpahkan merupakan bagian dari dua klaster perkara, yakni dugaan suap atau gratifikasi serta perintangan penyidikan.

Dalam klaster suap atau gratifikasi, penyidik menyerahkan tiga tersangka, yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Sutarman yang menjabat Direktur PT Inti Bara Perdana, serta Nazirin yang diketahui merupakan Inspektur Tambang pada tahun 2024. Nama Bebby Hussy disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari klaster perintangan penyidikan. Keduanya adalah Awang, yang merupakan saudara kandung Bebby Hussy, serta Andy Putra, kerabat dekat Bebby Hussy. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 21 terkait upaya menghalangi proses penyidikan.

BACA JUGA:RUPSLB Bank Bengkulu Usulkan Empat Calon Direktur Utama, Helmi Hasan Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja Bank

BACA JUGA:Pemprov Surati Perusahaan Tambang untuk Penghijauan Serentak

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa melalui Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap atau P21.

“Berkas perkara lima tersangka ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya dilakukan penuntutan,” ujar Arief Wirawan, Senin (15/12/2025).

Dalam proses pelimpahan tersebut, jaksa turut menerima sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain dokumen penting, perhiasan, serta uang tunai yang nilainya cukup besar.

Arief menambahkan, untuk memperkuat proses penanganan perkara, Kejati Bengkulu membentuk tim jaksa gabungan yang terdiri dari jaksa Kejati Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Langkah ini diambil agar proses penuntutan berjalan maksimal dan profesional.

Sebelumnya, dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kerugian negara, Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Aset yang disita mencakup barang-barang mewah, tumpukan batu bara (stockpile), hingga alat berat pertambangan, dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Hingga saat ini, total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara tersebut. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang dan dijerat dalam empat klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta suap atau gratifikasi.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor pertambangan terbesar di Bengkulu dan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyalahgunaan sumber daya alam yang diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait