Kejati Bengkulu Sita 15 Aset Tersangka Korupsi Tambang Rp500 Miliar

Kejati Bengkulu Sita 15 Aset Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Rp 500 Miliar-(ist)-
4. Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana.
5. Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya.
6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
7. Sutarman, Direktur Tunas Bara Jaya.
8. David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining.
9. Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, yang sebelumnya menjabat Inspektur Tambang pada April 2022.
10. Awang, adik kandung Bebby Hussy.
11. Andy Putra, adik menantu Bebby Hussy
12. T. Nadzirin, personel Inspektur Tambang wilayah Bengkulu Kementerian ESDM periode 2024–2025
Dengan penyitaan ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi sebelum masuk ke tahap tuntutan hukum berikutnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: