HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kasus Kredit Rp119 Miliar, Mantan Direktur Bank BUMN Jadi Tersangka Baru

Kasus Kredit Rp119 Miliar, Mantan Direktur Bank BUMN Jadi Tersangka Baru

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan ZA, mantan Direktur Bisnis BRI Agro, sebagai tersangka baru dalam kasus kredit macet PT DPM yang merugikan negara Rp119 miliar. ZA ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencairan kredit.-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN kepada PT Desaria Plantation Minning (DPM). Kali ini, mantan Direktur Bisnis salah satu bank BUMN, ZA, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa ZA disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat menjabat sebagai Direktur Bisnis bank, ZA diduga menyalahgunakan wewenang saat menyetujui pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA:Aset Sawit Anjlok, Kejati Bengkulu Ungkap Kejanggalan Kredit Bank Raya Rp119 Miliar

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Bank Raya Rp119 Miliar

Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa sejak awal pencairan kredit sebesar Rp48 miliar lebih ini sudah bermasalah dan tidak pernah diangsur oleh PT DPM. Sebagai agunan, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dilelang sebanyak 11 kali, namun tidak pernah laku dan nilainya anjlok menjadi hanya sekitar Rp24 miliar.

"Harusnya tidak bisa dicairkan, tapi tetap dilaksanakan. Jadi fraud ini sudah ada dari awal," tegas Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yaitu SR dan FR, yang merupakan mantan pejabat serta karyawan bank terkait. Kejaksaan memperkirakan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp119 miliar.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: