Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Bank Raya Rp119 Miliar

Kedua tersangka saat di giring ke mobil tahanan Kejati Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor perbankan pada Kamis malam (14/8/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah Sartono, seorang pensiunan PT Bank Raya Indonesia Tbk yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro, dan Faris Abdul Rahim, karyawan swasta di PT Bank Raya Indonesia Tbk.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp119 miliar kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Desaria Plantation Mining (PT DPM), di Kabupaten Kaur.
“Kita telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pemberian fasilitas kredit sebesar Rp119 miliar kepada PT DPM,” ujar David.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Minta Ketua RT Setor Data Kependudukan Setiap Bulan
BACA JUGA:Ternyata Makanan Tepung Bisa Mempengaruhi Kesehatan Reproduksi, dr Zaidul Akbar: Ganti dengan Ini
Saat ini, Kejati Bengkulu masih dalam proses penghitungan jumlah akhir kerugian negara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sartono langsung ditahan di Rutan Malabero, sementara Faris Abdul Rahim dititipkan di Lapas Kelas II Bentiring Bengkulu. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebagai informasi, Bank Raya Indonesia Tbk merupakan anak perusahaan BRI yang berfokus pada perbankan digital.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: