HONDA BANNER
BPBDBANNER

Sidang Perdana Kasus Korupsi Honor TKS, Mantan Pejabat Satpol PP Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Sidang Perdana Kasus Korupsi Honor TKS, Mantan Pejabat Satpol PP Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (5/8/2025). -(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa (5/8/2025).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Hamzah SH, MH, beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Jaya Mersa dan Ahmad Rifa’i.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp600 juta dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.

“Terdakwa Jaya Mersa dan Ahmad Rifa’i didakwa melakukan pemotongan honor secara sistematis terhadap TKS di lingkungan Satpol PP. Mereka juga diduga memalsukan tanda tangan dalam dokumen pencairan honor guna memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” ungkap JPU Ranu Wijaya, SH, MH.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JPU juga menyertakan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana, serta Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor terkait penyalahgunaan jabatan dan pemalsuan dokumen.

BACA JUGA:Brimob Polda Bengkulu Ancam Tindak Tegas Pengibar Bendera One Piece di Bengkulu

BACA JUGA:Terinspirasi dari 'Kota Buah' di China, Wali Kota Dedy Wahyudi Luncurkan Gerakan Tanam Buah di Bengkulu

Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa kedua terdakwa melakukan pemotongan besaran honor dan diduga memalsukan tanda tangan para TKS untuk mencairkan dana yang tidak disalurkan sepenuhnya.

"Dalam pemeriksaan, sejumlah saksi TKS mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pencairan, meski namanya tertera sebagai penerima penuh. Ini memperkuat dugaan bahwa pemotongan honor dilakukan dengan cara sistematis dan terencana,” lanjut Ranu.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan secara formil telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. “Namun untuk substansi dakwaan, akan kami bahas dan tanggapi dalam persidangan selanjutnya,” kata Hotma.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari TKS yang honornya dipotong. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang akan menghadirkan sejumlah TKS dan pejabat Pemkab Rejang Lebong.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: