Tersandung Kasus Korupsi, Direktur RSUD Manna Jalani Sidang di PN Bengkulu

Tersandung Kasus Korupsi, Direktur RSUD Manna Jalani Sidang di PN Bengkulu

Ketiga terdakwa dugaan Tipikor makan minum pasien RSUD HD Manna saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu-Foto: Anggi Pranata-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana makan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HD Manna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Kamis (2/1/2025). 

Dalam perkara yang melibatkan Direktur RSUD Dr Debi Purnomo, Yuniarti dan Vina Fitriani sebagai terdakwa yang merugikan negara sebesar 330 juta rupiah ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH. 

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Adi Setiawan SH,MH, mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal subsider yakni pasal 3 Undang-undang Tipikor, lantaran atas perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara. 

"Tindakannya ke tiga terdakwa didakwa dengan pasal Subsidair yaitu pasal  3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP)," sampai Andi 

Akibat perbuatannya ketiga terdakwa juga didakwa dengan pasal primer pasal 2 undang-undang Tipikor. 

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos SMPN 17 Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kota Bengkulu Meningkat

"Pasal Primair yaitu pasal 2  ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Andi. 

Dalam kasus ini jaksa telah melakukan  pemeriksaan terhadap para saksi hingga adanya tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan Jaksa ikut melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk menghitung uang kerugian negara dalam kasus korupsi RSUD HD Manna.

Selanjutnya pada perkara ini JPU Kejari Bengkulu akan menghadirkan sekitar 20 saksi dan beberapa saksi ahli untuk memperkuat dakwaan mereka atas tindakan para terdakwa. (Anggi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: