Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos SMPN 17 Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
Terdakwa Mantan Kepala Sekolah Iman Santoso saat memeluk istrinya usai menjalani persidangan-foto: istimewa -
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu, pada Kamis (2/1/2025).
Perkara yang menyeret 2 orang terdakwa mantan Kepala Sekolah yakni Iman Santoso dan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Faisol SH.
Dalam pembacaan pembelaan, kedua terdakwa meminta keringan hukuman, dengan alasan sudah mengembalikan kerugian negara.
Selain itu, dalam nota pembelaannya, terdakwa menyebutkan bahwa kerugian yang disampaikan saksi pada sidang tidak sesuai dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (jpu).
Terkait pledoi yang disampaikan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Sis Sugiat enggan memberikan tanggapan akan mengajukan replik secara tertulis.
"Kita akan mengajukan replik secara tertulis," kata Sis Sugiat usai sidang digelar.
BACA JUGA:Bengkuluekspress.com Raih Penghargaan Humas Award17 dari BPS Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kota Bengkulu Meningkat
Pantauan di ruang persidangan, terdakwa kasus korupsi dana BOS SMP N 17 Kota Bengkulu ini sempat menangis di pelukan keluarga.
Ia tampak menyesali perbuatannya, yang mana uang hasil korupsi dan telah membuat negara rugi ini digunakan untuk bermain judi online.
Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa merugikan negara mencapai 1,2 miliar rupiah dengan modus pemalsuan tanda tangan dan mark up SPJ.
Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut berbeda yakni mantan Kepala Sekolah dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 4 bulan serta harus mengganti kerugian negara 227 juta rupiah atau hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Sedangkan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, atas tindakannya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan. (Anggi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: